RUPANYA sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa jika harus melakukan kegiatan di luar rumah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Beberapa tempat dan layanan, seperti pusat perbelanjaan dan angkutan umum, mewajibkan orang yang datang untuk memiliki sertifikat vaksin.
Sertifikat tersebut tidak hanya berisi keterangan bahwa seseorang sudah divaksinasi Covid-19. Namun, juga mengandung data pribadi antara lain nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK).
Seperti dikutip dari Antara, menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 tidak boleh sembarangan demi menjaga keamanan data pribadi. ITSEC Asia, perusahaan keamanan siber, membagikan tips menjaga keamanan data pribadi ketika harus menunjukkan sertifikat vaksin, dikutip dari siaran pers, Rabu.
