3. Buka untuk peruntukannya sehingga memicu arogan
Ketika lampu strobo di gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti warga sipil maka dapat terjadi arogansi khususnya pada pengendalian kendaraan di jalan raya yang bertindak seenaknya. Seperti menerobos lampu merah, dan juga mengemudi seenaknya.
Banyak kasus salah paham yang sering terjadi akibat pengguna kendaraan mewah yang berstatus sipil menggunakan rotator mencolok serta menampilkan gaya mengemudi yang sembrono dan seenaknya.

Hal itu tidak hanya mengganggu pengendara saja, akan tetapi memicu terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh gaya berkendara yang tidak hati-hati.
4. Ditilang polisi
Menggunakan lampu strobo pada kendaraan pribadi juga beresiko diberentikan oleh pihak kepolisian, sebab cara itu melanggar peraturan undang-undang sehingga dapat dikenakan sanksi tilang.
Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4 menyebutkan bahwa orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
(Salman Mardira)