Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Arogan, Setop Pakai Strobo pada Mobil Pribadi! Ini 4 Alasan Pelarangannya

Bertold Ananda , Jurnalis-Rabu, 04 Agustus 2021 |12:30 WIB
Jangan Arogan, Setop Pakai Strobo pada Mobil Pribadi! Ini 4 Alasan Pelarangannya
Mobil pakai rotator dan strobo (Sindo)
A
A
A

3. Buka untuk peruntukannya sehingga memicu arogan

Ketika lampu strobo di gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti warga sipil maka dapat terjadi arogansi khususnya pada pengendalian kendaraan di jalan raya yang bertindak seenaknya. Seperti menerobos lampu merah, dan juga mengemudi seenaknya.

Banyak kasus salah paham yang sering terjadi akibat pengguna kendaraan mewah yang berstatus sipil menggunakan rotator mencolok serta menampilkan gaya mengemudi yang sembrono dan seenaknya.

Ilustrasi

Hal itu tidak hanya mengganggu pengendara saja, akan tetapi memicu terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh gaya berkendara yang tidak hati-hati.

4. Ditilang polisi

Menggunakan lampu strobo pada kendaraan pribadi juga beresiko diberentikan oleh pihak kepolisian, sebab cara itu melanggar peraturan undang-undang sehingga dapat dikenakan sanksi tilang.

Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4 menyebutkan bahwa orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement