JAKARTA- Tanda tangan elektronik tampaknya dibutuhkan di masa pandemi sekarang ini. Terlebih agar tak tertular virus kita diharuskan untuk mengurangi kontak langsung.
Kendati demikian, ternyata membuat tanda tangan elektronik juga tak bisa sembarangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki tips aman dan mudah untuk membuat tanda tangan elektronik, seperti dirangkum dari Instagram:
1. Akses salah satu dari 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui oleh Kemenkominfo. Adapun PSrE yang sudah diakui Kemenkominfo yakni PrivyID, IOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, digisign, TekenAja!
2. Lakukan registrasi diri dan identitas, termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon dan lainnya.
3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email
BACA JUGA: