Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, mereka akan tegas dalam menangani konten radikalisme dan terorisme.
"Kominfo secara konsisten berkomitmen untuk menindak tegas konten radikalisme terorisme di ruang digital sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangan pers, Kamis, (24/6/2021).

Kementerian telah memblokir 21.330 konten radikalisme dan terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital sejak 2017 hingga terakhir pada 22 Juni.
"Kami juga memberikan dukungan teknis bagi Kementerian/Lembaga lain yang bertanggungjawab dalam penanganan tindak pidana terorisme," kata Dedy.
Seperti dikutip Antara, penanganan konten radikalisme dan terorisme ini juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88 Polri.
"Upaya penyebaran informasi positif sebagai bentuk penanggulangan terhadap konten radikalisme terorisme terus kami lakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," kata Dedy.