Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AS Batalkan Blokir TikTok

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Selasa, 22 Juni 2021 |12:10 WIB
AS Batalkan Blokir TikTok
TikTok (Foto: SCMP)
A
A
A

Namun hingga kini Departemen Perdagangan AS tidak berkomentar untuk isu terbaru ini.

Presiden Biden baru-baru ini memerintahkan Departemen memantau aplikasi TikTok dan sejenisnya, yang bisa mempengaruhi keamanan nasional negara tersebut.

Departemen tersebut juga diminta memberikan rekomendasi dalam kurun waktu 120 hari untuk melindungi data AS yang diperoleh atau diakses perusahaan asing.

Sementara itu, tinjauan keamanan untuk TikTok yang berlangsung sejak 2019 tetap berjalan.

Pemerintah AS saat dipimpin Trump juga mengajukan banding di pengadilan, yang melarang blokir TikTok dan WeChat. Tapi, setelah Presiden Biden dilantik, Departemen Kehakiman diminta untuk menghentikan banding tersebut.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement