Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Izinkan Layanan 5G Komersial Perdana di Indonesia

Antara , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2021 |16:25 WIB
Pemerintah Izinkan Layanan 5G Komersial Perdana di Indonesia
Jaringan 5G (foto: 9to5mac)
A
A
A

Sebelum memberikan izin kepada operator seluler untuk memberikan layanan 5G komersial, pemerintah melalui Kominfo sudah 12 kali menggelar uji coba 5G dalam kurun waktu tiga tahun, termasuk salah satunya bersama Telkomsel pada gelaran Asian Games 2018 lalu di Jakarta.

Baca Juga: Implementasi 5G Membutuhkan Ketersediaan Infrastruktur yang Memadai

Awal tahun ini, Kominfo menggelar lelang spektrum frekuensi radio di pita frekuensi 2,3GHz, yang bisa dimanfaatkan untuk menggelar layanan 5G.

Terkait jaringan 5G oleh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pemerintah menganut kebijakan netral, yakni mengizinkan penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan pita frekuensi yang sudah ditetapkan dalam surat perizinan.

Kebijakan lainnya dalam mendukung 5G berupa penambahan dan penataan ulang spektrum frekuensi radio, yang dikenal dengan istilah farming dan refarming, agar operator seluler bisa mendapatkan alokasi spektrum frekuensi untuk mengembangkan layanan 5G.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement