JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan izin kepada operator seluler Telkomsel untuk menggelar layanan 5G, yang menjadi layanan komersial pertama jaringan teknologi terbaru di Indonesia.
"Menandai perkembangan signifikan, penanda penting dalam upaya penggelaran telekomunikasi 5G di Indonesia. Penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi berdasarkan uji laik operasi pada 19-20 Mei. Telkomsel dinyatakan laik," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam jumpa pers, Senin.
Surat Keterangan Laik Operasi untuk Telkomsel diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada 21 Mei 2021, sementara uji laik operasi (ULO) dilakukan pada 19-20 Mei.
Baca Juga: Kominfo Umumkan Evaluasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3GHz
Setelah penyerahan Surat Keterangan Laik Operasi hari ini, Telkomsel menjadi penyelenggara telekomunikasi pertama di Indonesia yang menyediakan layanan 5G secara komersial.