Dia pun meminta Turki untuk menggunakan aplikasi nasional dan lokal seperti BiP dan Dedi.
“Perbedaan antara negara anggota UE dan lainnya dalam hal privasi data tidak dapat diterima! Seperti yang telah kami kutip dalam Pedoman Keamanan Informasi dan Komunikasi, aplikasi asal asing menanggung risiko signifikan terkait keamanan data,” ujar melalui cuitannya di Twitter.
“Itulah mengapa kami perlu melindungi data digital kami dengan perangkat lunak lokal dan nasional dan mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan kami. Jangan lupa bahwa data Turki akan tetap ada di Turki berkat solusi lokal dan nasional,” bebernya.
(Baca juga: Silakan "Uninstall" WhatsApp Jika Tak Setuju Aturan Baru 8 Februari Mendatang)
Pengguna WhatsApp di Turki pun ramai-ramai menolak kebijakan baru ini dengan membuat tagar di Twitter, yakni #DeletingWhatsapp.
Pada November tahun lalu, Turki mendenda perusahaan media sosial (medsos) global, termasuk Facebook, Twitter dan Instagram, masing-USD1,18 juta (Rp22 miliar) karena tidak mematuhi undang-undang media sosial yang baru.