MELALUI unggahan pada Senin kemarin, Facebook resmi memperkenalkan fitur baru bernama "Rights Manager". Menjadi bagian dari Creator Studio, kini pengguna dapat melindungi intellectual property berupa gambar di seluruh platform Facebook, termasuk Instagram. Di mana dasarnya serupa dengan perlindungan untuk musik dan video yang diperkenalkan pada 2016.
"Kami ingin memastikan Facebook adalah tempat yang aman dan berharga bagi kreator untuk membagikan konten mereka," tulis Dave Axelgard, manajer hak cipta dan penerbit Facebook, dikutip dari The Verge, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Facebook Akan Tutup Grup yang Sebar Hoax dan Konspirasi
Melalui fitur ini, pengguna akan memiliki sebuah katalog khusus pada laman Creator Studio. Dari situ mereka dapat mengatur kapan, bagaimana, dan di mana konten akan dibagikan. Termasuk untuk menentukan di mana perlindungan hak cipta berlaku, maksudnya ini bisa berlaku secara global atau pengguna dapat memilih menerapkannya di wilayah tertentu.
Guna mengakses fitur ini, pertama-tama pengguna harus mendaftarkan karya mereka melalui pengajuan perlindungan di laman admin. Ini dapat dilakukan dengan mengajukan file CSV dan metadata kepada Facebook. Nantinya data terunggah ke perpustakaan referensi yang diakses Rights Manager, sehingga pengguna tidak perlu mengunggahnya terlebih dahulu secara bebas.
Jika sudah terdaftar dalam perpustakaan, saat konten yang cocok ditemukan dalam platform, pengguna dapat memilih tindakan yang akan dilakukan. Mereka dapat memantau konten, memblokir pengguna, atau meminta dicantumkan atribusi melalui link kepemilikan. Sayangnya, kepemilikan ini bergantung pada siapa yang terlebih dahulu mengajukan permohonan.