PEMERINTAH mulai 15 September 2020 telah menetapkan regulasi terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat teknologi, termasuk ponsel. Jadi ponsel-ponsel ilegal yang tidak terdaftar atau tak memiliki nomor IMEI akan diblokir.
Regulasi cek IMEI ini sebagaimana Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Baca juga: Regulasi IMEI Sejak 18 April, Ponsel BM Diduga Masih Dijual Online
Adapun cara mengecek IMEI ponsel dapat mudah dilakukan, yakni melalui situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di https://imei.kemenperin.go.id/. Pemilik ponsel akan diminta memasukkan nomor IMEI.
Ketik nomor IMEI ponsel dan klik ikon pencarian pada sisi kanan. Situs akan memberi tahu pengguna ponsel apakah nomor IMEI yang dimiliki resmi atau tidak.
Baca juga: Regulasi IMEI Bakal Persulit Jualan Ponsel via E-Commerce?
Guna mengetahui nomor IMEI ponsel baru, pemilik ponsel bisa mengeceknya pada kemasan atau kardus. Kemasan ritel pasti memiliki label dengan IMEI ditampilkan.
Sekadar diketahui, regulasi IMEI dibuat untuk memberantas beredarnya ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia. Nantinya ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar atau ilegal tidak akan mendapat jaringan seluler dari provider.