Kerugian juga diderita 21 industri ponsel dalam negeri karena tidak mampu bersaing dengan ponsel black market yang harganya sekitar Rp 300.000 di bawah harga ponsel lokal, dan sebagian dari mereka kini tidak berproduksi.
Sebelumnya Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said mengungkapkan aturan tersebut tidak mengganggu pengguna ponsel eksisting. Mereka yang membeli ponsel dan mengaktifkannya sebelum tanggal 18 April 2020 tetap akan mendapatkan layanan seluler.
“Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular,” papar Nur Akbar.
(Amril Amarullah (Okezone))