Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kominfo Gandeng Operator Lacak Penyebaran COVID-19 di Indonesia

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |17:10 WIB
Kominfo Gandeng Operator Lacak Penyebaran COVID-19 di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (Foto: Kominfo)
A
A
A

JAKARTA - Dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi berkoordinasi secara terpadu dalam upaya surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing COVID-19.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang upaya penanganan COVID-19 melalui dukungan pos dan informatika.

"Penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung surveilans kesehatan, yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dalam konferensi online di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Johnny menambahkan penyelenggaraan surveilans terkait COVID-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan.

Berdasarkan informasi terbaru, jumlah kasus COVID-19 mencapai angka 893 positif, 78 meninggal dunia, dan 35 dinyatakan sembuh.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement