Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menambahkan bahwa dalam RUU PDP terdapat 15 BAB dan 72 pasal yang sangat spesifik, tetapi kontennya sendiri menyangkut dengan hak-hak yang sifatnya sangat rasional dan private.
“Karenanya harus dibicarakan secara menyeluruh, secara luas dan mengajak partisipasi publik yang luas dalam suatu proses politik di DPR ini yang akuntebel dan pruden,” kata Menteri Johnny.
Pemerintah berharap, UU PDP yang nantinya dihasilkan harus betul-betul dibutuhkan oleh negara saat ini. Oleh karenya, Menteri Johnny menyampaikan dua hal penting yang menjadi fokus pemerintah yakni, tentang data umum pribadi dan data spesifik pribadi. Dua hal tersebut juga secara spesifik memiliki tiga faktor penting di dalamnya.
(Gabriel Abdi Susanto)