Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Dibahas Terbuka

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |10:33 WIB
RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Dibahas Terbuka
Suasana pertemuan Kemkominfo dan Pimpinan DPR RI. Foto : Dok. Kemkominfo
A
A
A

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menambahkan bahwa dalam RUU PDP terdapat 15 BAB dan 72 pasal yang sangat spesifik, tetapi kontennya sendiri menyangkut dengan hak-hak yang sifatnya sangat rasional dan private.

“Karenanya harus dibicarakan secara menyeluruh, secara luas dan mengajak partisipasi publik yang luas dalam suatu proses politik di DPR ini yang akuntebel dan pruden,” kata Menteri Johnny.

Pemerintah berharap, UU PDP yang nantinya dihasilkan harus betul-betul dibutuhkan oleh negara saat ini. Oleh karenya, Menteri Johnny menyampaikan dua hal penting yang menjadi fokus pemerintah yakni, tentang data umum pribadi dan data spesifik pribadi. Dua hal tersebut juga secara spesifik memiliki tiga faktor penting di dalamnya.

(Gabriel Abdi Susanto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement