Menteri Kominfo menegaskan berkaitan dengan kejahatan teknologi, Kominfo terus melakukan pemantauan setiap harinya melalui patroli siber kepada pengguna internet apapun yang menyebarkan situs pornografi dan situs-situs negatif lainnya.
"Yang menggunakan internet apapun namanya, kita punya ada yang namanya patroli siber dilakukan 1x24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu nonsetop untuk semua perilaku masyarakat dalam kaitan dengan hak-hak sipil, ketidakpatuhan sipil dan kekacauan sipil," jelasnya.
Berdasarkan pemantauan yang intensif dilakukan, Kementerian Kominfo hingga saat ini telah memblokir sekitar satu setengah juta akun yang tersebar di dunia maya.
"Sebagai informasi, kita sudah takedown (memblokir) hampir satu setengah juta akun selama ini, dan mayoritas adalah yang terkait dengan pornografi, perdagangan seksual. Ini gak akan bisa berhenti kalau masyarakatnya gak berubah," kata dia.
(Ahmad Luthfi)