Menurut Menkominfo, RUU PDP kemungkinan akan ditangani oleh Komisi I, sementara RUU Omnibus Law akan dilakukan oleh Badan Legislasi yang mempunyai kesempatan dan partisipasi lebih luas, hal itu karena berkaitan dengan banyaknya UU dan Pasal dalam RUU tersebut.
“Keputusan mekanisme pembahasannya tentu itu sepenuhnya menjadi kewenangan dan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Kominfo Johnny didampingi Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Widodo Muktiyo.
(Gabriel Abdi Susanto)