Menteri Kominfo menjelaskan bahwa ada beberapa unsur penting yang menjadi perhatian pemerintah ihwal RUU PDP tersebut, yakni data sovereignty dan security kedaulatan data dan data demi kepentingan keamanan negara.
Selain itu, RUU PDP berkaitan juga dengan data owner atau pemilik data, baik data pribadi maupun data spesifik lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam draft RUU PDP. Kemudian, juga data user atau pengguna data yang membutuhkan data akurat, terupdate dan terverifikasi dengan baik.
“Juga dalam hal ini pengaturan lalu lintas data, khususnya lalu lintas data antar negara atau Cross Border Data Flows, itu juga diatur dalam UU ini untuk menjaga kedaulatan data di sisi yang satu dan di sisi yang lain juga untuk memastikan membuka peluang agar ramah terhadap inovasi dan bisnis,” imbuhnya
(Gabriel Abdi Susanto)