Sementara untuk persayaratan jika surat-surat kendaraan tersebut hilang yang harus dibawa bagi pemiliki kendaraan adalah pertama membawa surat kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek atau Polres terdekat, kedua membawa KTP dari pemilik yang tertera di surat kendaraan tersebut, dan yang ketiga membawa dokumen asli (STNK/BPKB) sebagai pendukung dari dokumen yang hilang.

Adapun tarif yang dikeluarkan berdasarkan PP. 60 Tahun 2016, untuk penerbitan STNK roda 2 atau roda 3 dikenakan biaya sebesar Rp100.000 dan untuk kendaraan beroda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp200.000. Sementara untuk penerbitan BPKB roda 3 atau 3 dikenakan biaya Rp225.000 dan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sebesar Rp375.000.
(Mufrod)