Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Mengurus Surat Kendaraan yang Hilang atau Rusak Akibat Banjir

Nizar , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2020 |13:53 WIB
Biaya Mengurus Surat Kendaraan yang Hilang atau Rusak Akibat Banjir
Korlantas permudah urus surat kendaraan yang terkena banjir (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Musibah banjir yang melanda ibu kota dan sekitarnya tentunya mempunyai dampak kerugian bagi para korban. Tak hanya kendaraan yang mengalami kerusakan, debit air tinggi yang masuk ke rumah berdampak pada surat penting seperti surat kendaraan (STNK/BPKB) ikut terkena dampak akibat musibah ini.

Terkait akan hal tersebut, Demi mempermudah bagi masyarakat yang surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB hilang maupun rusak akibat dari bencana banjir, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan terkait dengan peristiwa bencana tersebut. Nantinya, masyarakat yang terkena dampak dari banjir ini akan dimudahkan serta diprioritaskan untuk mengurus surat-surat dari kendaraan yang dimilikinya.

 Urus surat kendaraan korban banjir

Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwasannya untuk pengurusan STNK yang hilang ataupun rusak dapat dilakukan di kantor Samsat yang sesuai dengan kendaraan tersebut terdaftar atau di posko yang sudah disediakan oleh pihak kepolisian dan untuk BPKB yang hilang maupun rusak bisa dilakukan di Gedung biru Polda Metro Jaya.

 Biaya mengurus surat kendaraan akibat banjir

Adapun untuk persyaratan jika STNK atau BPKB yang rusak akibat terkena banjir adalah cukup dengan membawa surat kendaraan yang rusak (STNK/BPKB), serta membawa lampiran seperti KTP pemilik dari kendaraan, dan membayar biaya untuk pembuatan STNK/BPKB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement