JAKARTA - Musibah banjir yang melanda ibu kota dan sekitarnya tentunya mempunyai dampak kerugian bagi para korban. Tak hanya kendaraan yang mengalami kerusakan, debit air tinggi yang masuk ke rumah berdampak pada surat penting seperti surat kendaraan (STNK/BPKB) ikut terkena dampak akibat musibah ini.
Terkait akan hal tersebut, Demi mempermudah bagi masyarakat yang surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB hilang maupun rusak akibat dari bencana banjir, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan terkait dengan peristiwa bencana tersebut. Nantinya, masyarakat yang terkena dampak dari banjir ini akan dimudahkan serta diprioritaskan untuk mengurus surat-surat dari kendaraan yang dimilikinya.

Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwasannya untuk pengurusan STNK yang hilang ataupun rusak dapat dilakukan di kantor Samsat yang sesuai dengan kendaraan tersebut terdaftar atau di posko yang sudah disediakan oleh pihak kepolisian dan untuk BPKB yang hilang maupun rusak bisa dilakukan di Gedung biru Polda Metro Jaya.

Adapun untuk persyaratan jika STNK atau BPKB yang rusak akibat terkena banjir adalah cukup dengan membawa surat kendaraan yang rusak (STNK/BPKB), serta membawa lampiran seperti KTP pemilik dari kendaraan, dan membayar biaya untuk pembuatan STNK/BPKB.
Sementara untuk persayaratan jika surat-surat kendaraan tersebut hilang yang harus dibawa bagi pemiliki kendaraan adalah pertama membawa surat kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek atau Polres terdekat, kedua membawa KTP dari pemilik yang tertera di surat kendaraan tersebut, dan yang ketiga membawa dokumen asli (STNK/BPKB) sebagai pendukung dari dokumen yang hilang.

Adapun tarif yang dikeluarkan berdasarkan PP. 60 Tahun 2016, untuk penerbitan STNK roda 2 atau roda 3 dikenakan biaya sebesar Rp100.000 dan untuk kendaraan beroda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp200.000. Sementara untuk penerbitan BPKB roda 3 atau 3 dikenakan biaya Rp225.000 dan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sebesar Rp375.000.
(Mufrod)