Terlebih bagi mobil dengan penggerak roda depan, dengan kecepatan tinggi, saat melayang jalur bumpy posisi roda yang tengah terangkat tidak akan bisa dikendalikan secara baik.

Karenanya pengelola jalan tol Japek sendiri sangat menganjurkan pengemudi tak melebihi kecepatan maksimum yang telah ditentukan. Pemerintah sendiri melalui pengelola jalan tol telah Saat ini telah membuat aturan dimana jalan tol di Indonesia telah ditentukan batas kecepatan kendaraan dibatasi 80 kilometer per jam untuk ruas tol dalam kota, dan tol luar kota kecepatan maksimum hanya dibatasi 100 kilometer per jam.
(Mufrod)