Selain itu, Johnny juga menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diserahkan ke DPR paling lambat Desember 2019 untuk segera dapat dibahas pada tahun 2020. Menurut Menkominfo, RUU PDP penting untuk dapat segera disahkan, karena berkaitan dengan hak individu dan kedaulatan negara.
"Apalagi UU ini telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti. Naskah sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," jelas Menteri Johnny di sela-sela Internet Governance Forum (IGF) 25-29 November lalu di Berlin.
Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu namun juga kedaulatan data sebuah negara.
Baca Juga: Peneliti Deteksi Lubang Hitam, Massanya 70 Kali Matahari
Baca Juga: Case iPhone 11 Ini Terbuat dari Cokelat, Bisa Dimakan?
(Ahmad Luthfi)