Pembatasan ruang gerak pengguna otopet tersbeut turut disampaikan oleh jajaran TMC Polda Metro Jaya melalui unggahan di media sosial. "Otopet dan sejenisnya hanya dapat bermain di Taman atau perkantoran usai memperoleh izin," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan tersebut.
Kewenangan pengaturan operasional otopet listrik ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dapat dilakukan penyitaan terhadap otopet dan sejenisnya sebagai barang bukti jika digunakan di jalan raya," ujar TMC Polda Metro Jaya melalui unggahan yang sama.
Sikap tegas juga ditunjukkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang untuk sementara melarang operasi otopet listrik di jalan raya. "Mulai sekarang dilarang beroperasi, menunggu regulasi yang kita bahas bersama stake holder," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
(Mufrod)