Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sepeda Listrik & Otopet Boleh Melintas di Jalur Sepeda, Ini Aturannya

Medikantyo , Jurnalis-Rabu, 27 November 2019 |12:58 WIB
Sepeda Listrik & Otopet Boleh Melintas di Jalur Sepeda, Ini Aturannya
Ilustrasi fasilitas jalur sepeda di DKI Jakarta (Foto: Okezone.com/Alifa Muthia Diningtyas)
A
A
A

Pembatasan ruang gerak pengguna otopet tersbeut turut disampaikan oleh jajaran TMC Polda Metro Jaya melalui unggahan di media sosial. "Otopet dan sejenisnya hanya dapat bermain di Taman atau perkantoran usai memperoleh izin," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan tersebut.

Kewenangan pengaturan operasional otopet listrik ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dapat dilakukan penyitaan terhadap otopet dan sejenisnya sebagai barang bukti jika digunakan di jalan raya," ujar TMC Polda Metro Jaya melalui unggahan yang sama.

 Otopet Listrik

Sikap tegas juga ditunjukkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang untuk sementara melarang operasi otopet listrik di jalan raya. "Mulai sekarang dilarang beroperasi, menunggu regulasi yang kita bahas bersama stake holder," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement