Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Layanan Digital Tak Lagi Butuh Bukti Fisik dan Saksi Visual

Layanan Digital Tak Lagi Butuh Bukti Fisik dan Saksi Visual
Plt.Direktur Pengendalian Aptika memberikan paparan dalam talkshow "Implementasi Tanda Tangan Elektronik" di Hotel Merylnn Park, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Foto : Dok. Kominfo
A
A
A

Menurutnya tanda tangan elektronik dari penyelenggara-penyelenggara tersebut telah memiliki kekuatan hukum di pengadilan karena selalu diaudit dan diperiksa oleh pemerintah.

"Yang sudah tersertifikasi, karena sudah diaudit oleh pemerintah, sudah diperiksa oleh pemerintah, maka cara membuktikannya sangat mudah, nanti kita akan kerja sama dengan MA, kita akan membuat SOP ataupun cara memvalidasi dokumen elektronik yang tersertifikasi," tegasnya.

Sesi talkshow dalam acara ini juga diisi dengan materi dari beberapa narasumber lain yaitu Hakim Agung Hamdi dari Mahkamah Agung, Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Nuh Al-Azhar, dan VP Digital Banking Bank Nandiri Budi Prasetyo.

(Gabriel Abdi Susanto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement