Menurut Plt. Direktur Pengendalian pengguna yang akan melakukan pengecekan keaslian suatu dokumen yang sudah memiliki tanda tangan elektronik dapat mengunggah dokumen tersebut ke dalam suatu aplikasi atau situs untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut. "Jadi yang tanda tangan siapa, waktunya kapan itu bisa diverifikasi dengan sangat akurat," jelasnya.
Lebih lanjut Riki Gunawan menjelaskan pihak yang ingin memiliki tanda tangan elektronik dapat mendapatkannya dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik setelah melakukan verifikasi identitas kita kepada penyelenggara tersebut. Nantinya tanda tangan elektronik ini dapat disimpan di ponsel atau di penyimpanan data lainnya.
Dengan adanya sertifikat elektronik ini maka segala transaksi atau dokumen elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik oleh suatu pihak dapat dipastikan akan menjadi tanggung jawab pihak yang menandatangani secara elektronik tersebut. "Kalau ada transaksi menggunakan file tadi, itu adalah kita, fitur inilah yang kita sebut dengan fitur nirsangkal tadi," ujarnya.