Berkaitan dengan keabsahan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dalam mengeluarkan tanda tangan elektronik, Kementrerian Kominfo mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pada Pasal 11 serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang memberikan syarat-syarat agar suatu tanda tangan elektronik terjamin keabsahannya.
"Dia punya kekuatan hukum yang sah kalau dia memenuhi 6 buah kriteria dan itu harus dipenuhi enam-enamnya baru dia punya kekuatan hukum," jelas Riki saat menjawab pertanyaan dari peserta.
Saat ini terdapat 6 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik di Indonesia yang sudah diakui pemerintah dan Kementerian Kominfo berharap para pengguna tanda tangan elektronik untuk menggunakan produk dari penyelenggara-penyelenggara tersebut.