Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Layanan Digital Tak Lagi Butuh Bukti Fisik dan Saksi Visual

Layanan Digital Tak Lagi Butuh Bukti Fisik dan Saksi Visual
Plt.Direktur Pengendalian Aptika memberikan paparan dalam talkshow "Implementasi Tanda Tangan Elektronik" di Hotel Merylnn Park, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Foto : Dok. Kominfo
A
A
A

Berkaitan dengan keabsahan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dalam mengeluarkan tanda tangan elektronik, Kementrerian Kominfo mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pada Pasal 11 serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang memberikan syarat-syarat agar suatu tanda tangan elektronik terjamin keabsahannya.

"Dia punya kekuatan hukum yang sah kalau dia memenuhi 6 buah kriteria dan itu harus dipenuhi enam-enamnya baru dia punya kekuatan hukum," jelas Riki saat menjawab pertanyaan dari peserta.

Saat ini terdapat 6 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik di Indonesia yang sudah diakui pemerintah dan Kementerian Kominfo berharap para pengguna tanda tangan elektronik untuk menggunakan produk dari penyelenggara-penyelenggara tersebut.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement