JAKARTA - Keamanan siber digital merupakan tanggung jawab multi aktor, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat. Keamanan siber tersebut harus memiliki aturan, dibahas mendalam dan melibatkan semua pihak.
"Keamanan siber itu harus diatur, tapi harus dibahas secara mendalam dan melibatkan semua pihak, jangan diam-diam," ungkap ahli keamanan siber, Pratama Delian Persada, dalam Diskusi Publik RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (25/9/2019) melalui keterangan resmi kepada Okezone.
Menurut Pratama, proses penyusunan RUU KKS seperti makhluk halus atau jin. "Tiba-tiba muncul seperti mahkluk jin, kita kaget karena prosesnya sangat cepat di DPR. Padahal banyak pasal-pasal yang perlu dibicarakan secara serius," ujarnya.
Pratama mencontohkan, pasal 14 dalam RUU KKS mensyaratkan Badan Intelijen Negara (BIN) harus melaporkan pantauan intelijen siber pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "Padahal BIN itu diatur dalam UU 17 tentang Intelijen Negara, BIN hanya boleh melapor pada Presiden," kata Pratama yang juga Direktur CISSRECC.
Yang lebih berbahaya, lanjut Pratama, adalah jika RUU KKS itu disahkan, maka bisa mengganggu kebebasan akademik.
 
Baca juga: Situs KPAI Diretas, Ini Pesan yang Ditulis Hacker