Definisi ini mencakup penutupan jaringan penuh (full network shutdown/total blackout), pembatasan bandwidth (bandwith throttling), dan pemblokiran platform komunikasi dua arah berbasis layanan, seperti media sosial (misalnya: Twitter, Facebook), layanan pesan singkat (semisal WhatsApp, Telegram), atau layanan email.
“Tindakan Internet Shutdown telah menjadi salah satu alat represi pemerintah di abad ke-21. Karena ini kembali dilakukan untuk ketiga kalinya, maka saya anggap Internet Shutdown telah menjadi sebuah cara wajar untuk menangani situasi konflik sosial di Indonesia. Ini sangat disayangkan karena membuat kondisi demokrasi di Indonesia semakin terperosok,” ujar Executive Director SAFENet, Damar Juniarto.
Sebelumnya, SAFEnet sudah menyampaikan kritik pada kebijakan Internet Shutdown ini karena proses pengambilan keputusan yang tertutup, ketiadaan Prosedur Standar pelaksanaan, minimnya evaluasi independen yang dilakukan oleh pihak di luar Kominfo, serta tidak adanya mitigasi gangguan terhadap pelayanan publik yang berhenti.

Baca juga: Resmi Meluncur, Kamera Mirrorless Fujifilm X-A7 Cocok untuk Pemula