Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Eksploitasi Seksual Anak, Ini Urgensi Lahirnya Regulasi PDP

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2019 |06:07 WIB
Cegah Eksploitasi Seksual Anak, Ini Urgensi Lahirnya Regulasi PDP
Tenaga Ahli Kementerian Komunikas dan Informatika Bidang Digital, Dedy Permadi (Foto: Pernita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perlindungan data pribadi menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bidang Kebijakan Digital, Dedy Permadi mengatakan jika finalisasi regulasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi prioritas pemerintah.

“Pasalnya kita sudah terlalu jauh masuk ke dalam dunia internet di Indonesia. Bahkan 66 persen lebih dari pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak usia 13 tahun hingga 34 tahun. Mereka harus diedukasi secara optimal tetapi juga secara regulasi juga dilindungi," kata Dedy saat ditemui dalam acara Talk Show #JagaPrivasimu di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

Urgensi Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Lengkapnya menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pengguna internet di Indonesia pada usia 13-18 tahun mencapai 16,6 persen, kemudian 19-34 tahun mencapai 49 persen.

“Ini artinya apa? Penguasa Internet di Indonesia adalah anak usia muda,” kata dia.

Dia juga mengungkapkan meskipun regulasi PDP belum final, bukan berarti tidak memiliki regulasi. Namun tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement