Advertisement
Advertisement

Perpres Kendaraan Listrik Berikan Banyak Keuntungan

Mufrod , Jurnalis-Sabtu, 10 Agustus 2019 |16:00 WIB
Perpres Kendaraan Listrik Berikan Banyak Keuntungan
Mobil listrik BMW (foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik telah masuki tahap final dimana pemerintah telah menyetujui peraturan yang akan menjadi payung bagi industri otomotif tanah air dalam memproduksi mobil listrik di tanah air.

Dalam Perpres kendaraan listrik tersebut, Presiden Jokowi mengungkap banyak keuntungan yang bisa diberikan bagi pemilik mobil listrik nantinya. Diantarnya yakni adanya insentif sehingga harga jual mobil listrik akan lebih terjangkau di Indonesia.

 Mobil Listrik

Tak hanya itu keuntungan lain juga diungkap Presiden Jokowi, dimana mobil listrik akan mendapat keuntungan bebas retribusi parkir. "Pake mobil listrik bisa bebas parkir dan subsidi bagi mobil yang memiliki fungsi sebagai kendaraan umum," kata Jokowi.

 

Keuntungan lain yang baru saja diputuskan Pemprov DKI Jakarta yakni, mobil listrik akan mendapatkan akses pembebasan aturan ganjil genap yang saat ini telah diperluas titik permberlakuan aturannya.

Peraturan ganjil-genap yang membebaskan dua jenis kendaraan sepeda motor dan mobil listrik, membuat dilema bagi pemilik mobil berteknologi hybrid. Meski memiliki kadar emisi yang ramah lingkungan dari versi mesin konvensional biasa namun larangan telah diberlakukan.

 

"Yang hanya mendapat akses bebas melintas hanya mobil berteknologi listrik saja, selebihnya tidak diperbolehkan selain kendaraan darurat," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Dalam peraturan tersebut jelas bahwa mobil dengan emisi 0 yang mendapat hak khusus melintas di wilayah ganjil genap yang saat ini telah diterapkan melalui banyak jalan di Jakarta.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement