 
                Dengan dipulihkannya akses media sosial ini, Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.
Sekadar informasi, pemerintah melakukan pembatasan media sosial bersamaan dengan adanya aksi 22 Mei 2019. Hal tersebut menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara untuk mencegah viralnya berita negatif terkait aksi 22 Mei di media sosial terutama WhatsApp.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan jika fitur yang tidak diaktifkan untuk sementara yakni pengiriman video dan foto. Hal ini lantaran, lanjut dia foto dan video lebih cepat viral dan membuat warganet langsung emosi, bahkan tanpa teks.
 
Baca juga: Kominfo Pulihkan Akses Media Sosial Pasca Aksi 22 Mei
(Ahmad Luthfi)