Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akses Media Sosial Dibatasi saat Aksi 22 Mei, Ormas Paska Mesika Layangkan Gugatan

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2019 |11:44 WIB
Akses Media Sosial Dibatasi saat Aksi 22 Mei, Ormas Paska Mesika Layangkan Gugatan
Ilustrasi Media Sosial (Foto: Sky News)
A
A
A

"Kehidupan masyarakat indonesia  telah tergantung atau menjadi kebutuhan materil dan imateril yang dibatasi pemerintah tersebut misalnya Rini yang melakukan kegiatan usahanya melalui FB, IG dan WA menjadi rugi karena tidak dapat jualan, Tono seorang kurir yang tidak dapat mengirimkan bukti penerimaan barang , Tini tidak bisa mengirimkan foto dan video pesta ulang tahun dan banyak case-case lain," jelas Singarimbun.

Gugatan atas pembatasan media sosial usai aksi 22 Mei

Baca Juga: Soal Aksi 22 Mei, Facebook: Kami Sedang Koordinasi dengan Pemerintah

"Mereka adalah rakyat yang telah diberikan hak konstitusi dan mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum sehingga pelanggaran apa yang dialami oleh masyarakat tersebut?," imbuh Singarimbun.

Untuk diketahui Ormas DPP Paska Mesika yang berbadan hukum akan mengajukan gugatan class action di Pengadilan Jakarta Pusat. Gugatan ini direncanakan akan didaftar pada 27 Mei 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement