JAKARTA- Pemerintah melakukan pembatasan pada media sosial setelah maraknya berita negatif tentang aksi 22 Mei 2019. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap.
"Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap, pembatasan dilakukan terhadap fitur-fitur media sosial tidak semuanya dan messaging sistem (WhatsApp)," kata Rudiantara dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Rudiantara mengungkapkan jika saat ini warganet lebih banyak menyebarkan foto dan video melalui WhatsApp. Sehingga, pihaknya akan memperlambat upload video dan foto.

Baca Juga: Aksi 22 Mei Berujung Ricuh, Netizen Gaungkan #saveindonesia