“Kami mengharapkan pengadilan mengeluarkan putusan yang kami yakini akan memberikan keuntungan kepada semua pihak, baik Huawei maupun warga Amerika,” imbuh dia.

Baca Juga: NASA Tangkap Gambar Tanah Misterius di Mars
Untuk diketahui dalam, Ayat 889 Undang-Undang NDAA Tahun 2019 tidak hanya menghalangi semua badan pemerintahan Amerika untuk membeli perlengkapan dan layanan Huawei, namun juga menghalangi badan-badan tersebut terlibat dalam kontrak, atau memberikan hibah atau pinjaman kepada pihak ketiga yang membeli perlengkapan atau layanan Huawei, tanpa melalui proses eksekutif maupun yudisial.
Dari sudut pandang Huawei, pembatasan dalam NDAA ini akan mencegah pihaknya untuk menyediakan teknologi 5G yang lebih canggih bagi konsumen di Amerika. Selain itu juga, ini bisa memperlambat penerapan tekonologi 5G pada sektor komersial, dan berpeluang menghambat berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja jaringan 5G di Amerika Serikat.
(Ahmad Luthfi)