Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Tanggapan Go-Jek soal Larangan Menggunakan GPS

Antara , Jurnalis-Selasa, 12 Februari 2019 |14:19 WIB
Ini Tanggapan Go-Jek soal Larangan Menggunakan GPS
(Foto: Reuters)
A
A
A

Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

 

Baca juga: Xiaomi Angkat Bicara soal Smartphone dengan Fitur Lipat

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement