Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaikindo Angkat Bicara soal DP 0% Kendaraan

Mufrod , Jurnalis-Sabtu, 26 Januari 2019 |07:09 WIB
Gaikindo Angkat Bicara soal DP 0% Kendaraan
Pameran industri automotif nasional (Foto: Okezone)
A
A
A

Ia menambahkan selain sisi positif terhadap aturan tersebut, risiko terhadap kredit macet akan banyak terjadi. Di mana konsumen tidak siap dengan syarat kemampuan terhadap beban kredit yang harus dibayarkan.

"Jika kredit macet meningkat, akibatnya banyak mobil sitaan atau mobil bekas. Ini bisa mengganggu penjualan mobil baru," ujarnya.

 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Aturan tersebut memperbolehkan untuk membeli sepeda motor secara kredit dengan uang muka alias (Down Payment/DP) 0%.

Adapun rinciannya, lewat aturan itu, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar nol persen. (muf)

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement