Ia menambahkan selain sisi positif terhadap aturan tersebut, risiko terhadap kredit macet akan banyak terjadi. Di mana konsumen tidak siap dengan syarat kemampuan terhadap beban kredit yang harus dibayarkan.
"Jika kredit macet meningkat, akibatnya banyak mobil sitaan atau mobil bekas. Ini bisa mengganggu penjualan mobil baru," ujarnya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Aturan tersebut memperbolehkan untuk membeli sepeda motor secara kredit dengan uang muka alias (Down Payment/DP) 0%.
Adapun rinciannya, lewat aturan itu, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar nol persen. (muf)
(Rizka Diputra)