JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan baru saja mengirimkan surat kembali kepada pihak Facebook. Alasan pengiriman surat ini tak lain dikarenakan pihak Facebook hingga saat ini belum memberikan balasan dari Surat Peringatan (SP) kedua yang dilayangkan Kominfo pada Selasa (10/4/2018) lalu.
Namun, PLT Humas Kominfo menegaskan bahwa surat ini bukanlah bentuk SP ketiga dari Kominfo untuk pihak Facebook. Melainkan surat yang dikirimkan pada Kamis (19/4/2018) ini hanya merupakan permintaan penjelasan saja.
“Bukan SP ketiga, hanya surat permintaan penjelasan saja,” kata Noor saat dihubungi oleh Okezone, Kamis (19/4/2018).
Baca Juga : Facebook Diperiksa Polisi, Wakapolri: Hasilnya Satu Sampai Dua Minggu ke Depan
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ini, tertuang empat permintaan penjelasan dari pihak Facebook, yakni :
1. Klarifikasi mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.
2. Penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang telah dijelaskan pada surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018.