Selain itu, UU PDP juga akan membantu perekonomian Indonesia, tentunya dari perekonomian digital. Hal ini dikarenakan beberapa negara membutuhkan UU PDP untuk melakukan kerjasama.
"Contohnya negara-negara EU. Mereka tidak ingin melakukan cross-border di bidang e-commerce, jika sebuah negara tidak memiliki UU tersebut," tegasnya.
Baca juga: Tren Big Data Dorong Munculnya Regulasi Perlindungan Data Pribadi
Sekedar informasi, RUU PDP sendiri sudah dibahas dan dirancang semenjak 2015 silam. Sayangnya, dikarenakan RUU PDP ini bukan yang termasuk "outstanding". (chn)
(Ahmad Luthfi)