Saat ini, lanjut Firman, swasta sudah melakukan investasi besar untuk equipment, jika dilakukan penerapan single mux maka akan banyak operator yang menganggur karena menjadi production house.
Baca juga: Catat! Konsep Multi Mux Tak Kurangi Digital Dividen
"Jika ini diserahkan ke LPP, maka membutuhkan dana investasi yang tidak sedikit. Nah investasi tersebut bergantung pada apbn, seperti yang kita tahu apbn ini sedang ngos-ngosan," tandasnya.
"Oleh karena itu, UU harus harus memberikan suatu rasa keadilan, artinya bahwa tidak ada diskriminasi," tegasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)