JAKARTA - Badan legislatif DPR memastikan RUU penyiaran yang kini masih dalam pembahasan masih terus dilakukan penyelarasan sehingga belum ada titik temu apakah akan menggunakan sistem single mux atau multi mux dalam pelaksanaannya.
"Belum (ada titik temu), mungkin setelah pembahasan MD3 selesai baru kita jadwalkan pertemuan kembali. Intinya, membuat UU jangan sampai ada pihak yang dirugikan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo saat dihubungi Okezone, Selasa (23/1/2018).
Baca juga: ATVSI: Single Mux Ciptakan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Dia menjelaskan, pelaksanaan single mux bukan menyelesaikan masalah, namun bisa saja menimbulkan masalah baru. "Jika sekarang disebut ada monopoli oleh swasta, tetapi dengan single mux ditunjuk LPP sebagai pihak yang mengatur, jadi tetap saja ada monopoli di situ," tuturnya.
Saat ini, lanjut Firman, swasta sudah melakukan investasi besar untuk equipment, jika dilakukan penerapan single mux maka akan banyak operator yang menganggur karena menjadi production house.
Baca juga: Catat! Konsep Multi Mux Tak Kurangi Digital Dividen
"Jika ini diserahkan ke LPP, maka membutuhkan dana investasi yang tidak sedikit. Nah investasi tersebut bergantung pada apbn, seperti yang kita tahu apbn ini sedang ngos-ngosan," tandasnya.
"Oleh karena itu, UU harus harus memberikan suatu rasa keadilan, artinya bahwa tidak ada diskriminasi," tegasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)