Sayangnya, undang-undang perlindungan data pribadi tersebut hanya menjadi cadangan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018. Meski begitu, dijelaskan Semmy, aturan itu akan diupayakan Kominfo agar menjadi prioritas Prolegnas 2018.
"Cadangan, kalau nggak salah belum utama. Kami akan upayakan permen perlindungan data pribadi untuk jadi prioritas (dalam Prolegnas 2018). Karena itu menjadi inisiatifnya DPR, nanti kita upayakan untuk dimasukkan jadi prioritas, karena memang tren di dunia sekarang ini lagi ke arah sana," papar pria yang akrab disapa Semmy itu.
Lebih lanjut Kominfo juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama DPR awal pekan depan. Salah satu topik yang akan menjadi pembahasan dalam RDP tersebut terkait undang-undang data pribadi di Indonesia. (lnm)
(Kemas Irawan Nurrachman)