JAKARTA - Era digital membuat data pribadi pengguna dengan mudah diunggah ke internet. Tak ayal jika kekhawatiran pengguna atas data pribadinya disalahgunakan muncul di berbagai negara.
Sayangnya, hingga saat ini aturan terkait perlindungan data pribadi masih dalam tahap penggodokan bahkan secara global. Begitu pulah halnya dengan di Indonesia dimana aturan perlindungan data pribadi masih dalam rancangan pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merancang draft untuk aturan tersebut. Dalam praktiknya, Kominfo berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merancang undang-undang perlindungan data pribadi di Indonesia.
Lantas sampai mana rancangan undang-undang tersebut? Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani, mengatakan, rancangan undang-undang perlindungan data pribadi selanjutnya akan menjadi inisiasi dari DPR.
"Sekarang diambil alih oleh DPR, akan menjadi inisiatifnya DPR," kata Semuel di Jakarta, Jumat (19/1/2018).