Advertisement
Advertisement

Meresahkan Masyarakat, Menkominfo Minta Pendalaman Situs Nikahsirri

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Minggu, 24 September 2017 |12:54 WIB
Meresahkan Masyarakat, Menkominfo Minta Pendalaman Situs Nikahsirri
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

Setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus PMJ dengan Kementerian Kominfo, maka Ditjen Aplikasi Informatika melakukan pemblokiran akses terhadap situs tersebut sejak Sabtu, 23 September 2017 Pukul 16.00 WIB.

Penyelidikan bersama juga dilakukan selama kurang lebih 2x24 jam dan menemukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE dalam kegiatan di situs Nikahsirri. Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan penangkapan kepada pelaku, penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait pada Minggu (24/9) pagi hari pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerjasama yang baik antara masyarakat, Kementerian atau Lembaga terkait dan Polri yang tergabung dalam satgas pemberantasan pornografi/pornografi anak.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement