Advertisement
Advertisement

Soal Merger Operator Seluler, XL Axiata Tunggu Regulasi Kominfo

Lely Maulida , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2017 |18:02 WIB
Soal Merger Operator Seluler, XL Axiata Tunggu Regulasi Kominfo
(Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali merekomendasikan operator seluler Tanah Air untuk melakukan konsolidasi atau merger. Rekomendasi ini sendiri sejak lama digaungkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Untuk lebih memotivasi operator seluler, menteri yang akrab disapa Chief RA tersebut juga mencanangkan aturan konsolidasi melalui peraturan menteri (permen).

Menyambut hal tersebut, XL Axiata menyatakan bahwa konsolidasi merupakan jalan keluar yang baik untuk membuat industri telekomunikasi lebih sehat.

“Ini menurut saya jalan keluar yang baik untuk industri lebih sehat, karena player (operator telekomunikasi) terlalu banyak,” kata CEO XL Axiata, Dian Siswarini kepada Okezone, Senin (14/8/2017).

Diketahui, jumlah operator yang beroperasi di Indonesia berjumlah sebanyak tujuh operator. Jumlah tersebut dinilai terlalu ‘kebanyakan’, tak hanya oleh Chief RA, namun juga oleh beberapa pejabat operator seluler.

Idealnya, jumlah operator hanya berkisar 3-4 perusahaan. Senada dengan Menkominfo dan beberapa operator lainnya, Dian menyebutkan bahwa tiga operator merupakan jumlah yang ideal.

“Saya setuju dengan Menkominfo 3-4. 3 ideal, 4 masih bisa acceptable, tapi 3 is the best number, supaya industrinya sehat. Karena kalau lebih dari itu akan ada saja yang tergoda untuk melakukan sesuatu yang irrasional,” terang Dian.

Diakui CEO XL Axiata tersebut, perusahaannya juga menyetujui rekomendasi merger yang didorong oleh pemerintah. Meski begitu, ia mengharapkan regulasi yang jelas untuk konsolidasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement