JAKARTA - Tingginya pajak barang mewah (PPnBm) sedan di Indonesia berimbas pada harga. Hal itu merupakan salah satu pemicu konsumen enggan membeli sedan.
Saat ini pajak sedan yang berlaku di Indonesia sebesar 30 persen. Berbanding jauh dengan multi purpose vehicle (MPV) yang hanya dikenakan 10 persen. Sekalipun sedan kurang peminatnya di Indonesia, namun di pasar global permintaannya masih tinggi. Hal ini sebenarnya bisa menjadi peluang bagi pelaku industri automotif di Indonesia untuk melakukan ekspor.
(Baca juga: Pemerintah Akan Dorong Ekspor Mobil Sedan)
Sebagai upaya untuk produksi untuk eskpor, Kementerian Perindustrian mengusulkan skema pajak baru. Hal itu juga bertujuan agar produsen menggunakan lebih banyak komponen lokal. Ditargetkan, dengan peraturan baru yang akan dibahas bersama Kementerian Keuangan ini, pajak untuk sedan dapat diturunkan karena selama ini lebih mahal dibandingkan model lain.
“Kami berharap potensi ekspor mobil semakin meningkat, salah satunya melalui harmonisasi tarif pajak untuk segmen sedan. Pasalnya, di pasar internasional, permintaan sedan lebih banyak daripada MPV dan SUV,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, belum lama ini.