Advertisement
Advertisement

UU ITE Diberlakukan agar Tidak Terjadi Penyalahgunaan

Aditya Gema Pratomo , Jurnalis-Senin, 28 November 2016 |14:14 WIB
 UU ITE Diberlakukan agar Tidak Terjadi Penyalahgunaan
(foto: Kominfo)
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mulai berlaku hari ini, diharapkan dapat menjadi pedoman masyarakat saat menggunakan media sosial.

Pengamat Telematika Roy Suryo mengatakan, langkah ini dilakukan pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan. Pasalnya, UU ITE kerap digunakan sebagai "alat" bagi suatu pihak untuk menyalahkan seseorang.

Seperti diketahui, ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun).

"Sebelumnya UU ITE, pasal 27 ayat 3 kerap ditunggangi oleh suatu pihak untuk menjebloskan seseorang ke penjara. Dengan revisi, semoga tidak ada lagi yang menjadi korban," ujarnya kepada Okezone, Senin (28/11/2016).

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kehadiran UU ITE diharapkan dapat "membersihkan" internet dari konten-konten negatif yang dapat menimbulkan perpecahan.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement