Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Praktik Kartel Harga Skutik

Santo Evren Sirait & Mufrod , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2016 |18:02 WIB
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Praktik Kartel Harga Skutik
KPPU menggelar sidang perdana kasus dugaan praktik kartel penentuan harga skutik (Foto: Santo/Okezone)
A
A
A

‎JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dugaan praktik kartel penentuan harga sepeda motor jenis skuter matik (skutik) berkapasitas 110-125 cc dengan nomor 04/KPPU-I/2016.

Pihak terlapor adalah PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). KPPU menyebut pihaknya sudah melakukan penyelidikan secara mendalam terkait kasus ini.

"Proses penyelidikan sudah berlangsung satu sampai dua tahun lalu (2013-2014) oleh KPPU," ujar Ketua KPPU M Syarkawi Rauf, Selasa (19/7/2016).

Sidang yang berlangsung di Kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, mengagendakan pembacaan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada terlapor. KPPU menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian, penyelidikan, dan pemberkasan, diperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara digelar oleh Majelis Komisi yang dipimpin ketua majelis, Tresna Priyana Soemardi, serta anggota, R Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam.

Sidang perdana dihadiri oleh perwakilan dari YIMM sebagai terlapor 1 yakni Asisten GM Marketing Mohammad Masykur. Sedangkan terlapor 2, AHM, tidak hadir.

Terkait ketidakhadiran AHM di sidang perdana, Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin, saat dikonfirmasi Okezone menjelaskan, pihaknya baru menerima surat pemanggilan dari KPPU pada Senin 18 Juli 2016. “Sehingga tidak memungkinkan kami untuk hadir. Kami memerlukan waktu yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku untuk menunjuk kuasa hukum,” ungkap pria yang akrab disapa Muhib itu, seraya menegaskan siap memenuhi panggilan berikutnya.

(Dian AF)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement