Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TOP AUTOS: Modifikasi & Aksesori Honda All New CBR 150R

Anton Suhartono , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2016 |18:55 WIB
TOP AUTOS: Modifikasi & Aksesori Honda <i>All New</i> CBR 150R
Honda all new CBR 150R modifikasi (Foto: Mufrod/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Saat peluncuran all new CBR 150R di Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 14 Februari 2016, PT Astra Honda Motor (AHM) juga menunjukkan produk modifikasinya. Namun CBR 150R versi modifikasi tidak dijual, hanya sebagai display untuk menunjukkan aksesori motor tesebut yang juga dijual oleh AHM.

Ada tiga unit all new CBR 150R modifikasi yang ditunjukkan. Konsep modifikasi tiga motor itu mewakili tiga aliran, yakni racing, street exclusive yang memadukan konsep grafis dengan gaya Japanese domestic market (JDM), serta street stylist.

All new CBR 150R modifikasi dikembangkan oleh AHM bekerja sama dengan Honda Jepang. Sedangkan dalam pengerjaannya, AHM menggandeng builder kenamaan yakni Baru Motor Sport (BMS).

AHM menyediakan delapan item perangkat aksesori yang dapat dibeli di main dealer Honda di seluruh Indonesia. Selain itu, AHM juga bekerja sama dengan suplier komponen aftermarket menyuguhkan 15 item perangkat custom khusus all new CBR 150R. Komponen itu bisa didapatkan di bengkel aksesoris dan modifikasi.

Sementara itu, Direktur Marketing AHM Margono Tanuwijaya mengungkapkan, pihaknya menjamin aksesori untuk CBR 15R tidak akan bertentangan dengan peraturan.

Aksesori yang dibuat semuanya sudah melalui regulasi yang diterapkan Kepolisian. Menurut dia, peraturan tentang pengetatan modifikasi hingga kini belum diberlakukan. Kalaupun diberlakukan, seluruh aksesori resmi yang dikeluarkan Honda dipastikan aman.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu isu mengenai pengetatan modifikasi kendaraan kembali ramai diperbincangkan. Polisi akan menegakkan Pasal 131 Huruf e dan Pasal 132 Ayat (2) dan Ayat (7) PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juncto Pasal 50 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan di situ, klasifikasi pembatasan modifikasi meliputi perubahan dimensi, kapasitas tenaga mesin, serta daya angkut.

(Dian AF)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement