JAKARTA – Pelarangan motor gede (moge) masuk jalan tol bukan semata soal desain jalan yang dibuat khusus untuk mobil, namun juga menyangkut keterampilan pengendaranya.
Kabid Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korps-Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Kombes Pol Unggul Sediyantoro, mengatakan, jika acuannya di negara lain yang kendaraan roda dua bisa masuk tol, maka harus dipahami bahwa hal tersebut sudah dibarengi dengan pengklasifikasian surat izin mengemudi (SIM) untuk para pengendaranya.
"Ya kita memang belum ada aturan untuk motor bisa masuk jalan tol, karena selain keselamatan, itu tadi ketrampilan mengendarainya belum dibedakan. SIM untuk motor di sini masih SIM C saja, belum dibedakan klasifikasinya. Motor besar kan sampai saat ini belum dibedakan," ujarnya.
Ia menambahkan, belum ada sistem atau badan khusus di Indonesia yang mengecek atau mengklasifikasikan pengendara motor gede apakah sudah andal atau belum. Selain itu belum perangkat pengujiannya juga belum standar.
“Untuk berkendara di jalan tol itu banyak yang harus diperhatikan,” tutup dia.
(Dian AF)