BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah menutup atau memblokir sebanyak 813.000 situs atau website yang masuk ke Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, penutupan ratusan ribu akses situs online tidak jelas itu dilakukan pemerintah sejak tahun 2004.
“Ini merupakan concern kita, di mana sebanyak 813 ribu situs di Indonesia dan 80 persennya adalah situs porno," jelas Ismail kepada Okezone di sela acara pertemuan tingkat nasional Bakohumas, di Bandung, Rabu (26/11/2014).
Menurutnya, pemerintah wajib memblokir konten pornografi langsung karena sudah sesuai prosedural terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).