Advertisement
Advertisement

UU Penyiaran Akan Direvisi

Gina Nur Maftuhah , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2011 |12:05 WIB
UU Penyiaran Akan Direvisi
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia akan melakukan revisi terhadap undang-undang penyiaran no 32 tahun 2002 karena beberapa hal sudah tidak relevan.

"Kita akan mengkaji lagi dengan DPR tentang revisi UU ini" ungkap Komisioner KPI Pusat Mochamad Riyanto, dalam Konferensi Pers tentang Pandangan Hukum KPI atas rencana akuisisi EMTK dengan IDKM, Selasa (7/6/2011)

Revisi UU penyiaran ini terkait dengan adanya persamaan perlakuan terhadap lembaga penyiaran lain yang juga berpotensi menimbulkan monopoli.

"Undang-undang Penyiaran yang sekarang kan tidak bisa mengikat lembaga penyiaran yang sudah melakukan merger sebelum UU ini disahkan" lanjutnya lagi.

Meski begitu, ia mengakui bahwa bahwa bisnis corporate media memang tidak bisa dibiayai sendiri sehingga memungkinkan adanya investasi.

"UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ini juga hanya mengatur bahwa penyertaan modal asing dalam bisnis media maksimal 30 persen, kalau yang investasi dalam negeri belum ada aturan pastinya" tutupnya.

Oleh karena itu, ke depan KPI memang berencana untuk mengadakan revisi UU tersebut agar dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai pengawas lembaga-lembaga penyiaran di masyarakat.

(Susetyo Dwi Prihadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement